Tuesday, August 28, 2012

PEMBUNUHAN BERENCANA JOHN KEY

           Selasa 28 Agustus 2012 Jakarta, terjadi pembunuhan berencana yang di duga pelakunya adalah John Key, pelaku telah membunuh Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono. Yang pastinya Tan Harry Tantono adalah orang yang dikenal di Jakarta. Usai kejadian, John Key di bawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di sana John Key di minta keterangan mengenai kasus tewasnya Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono. Kemudian jaksa (pembela) ikut membela John Key, akan tetapi hakim terus memutuskan bahwa hukum yang harus di berikan kepada John Key adalah hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. Di duga tersangka yang melakukan pembunuhan tersebut ada 8 orang, diantaranya : Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Mereka semua di bawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Itulah sekilas info pembunuhan berencana John Key

Lihat cuplikannya :
      










0 comments:

Post a Comment